Imigrasi Terapkan Sistem Informasi Keimigrasian Online di 67 Kantor Perwakilan RI
Seoul (18/9) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian (SIMKIM) secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam Rapat Koordinasi
Fungsi Imigrasi pada Perwakilan RI yang diadakan di Seoul Korea Selatan pada 16 – 21
September 2018.
Ronny menjelaskan bahwa penanaman SIMKIM ini merupakan inovasi layanan
Keimigrasian pada Perwakilan RI untuk peningkatan pelayanan Keimigrasian. Hal ini
sebagai wujud negara hadir melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Pusat
Data Keimigrasian di Jakarta.
“SIMKIM sudah terpasang di 67 Perwakilan RI dan 58 di antaranya sudah aktif beroperasi,”
tambah Ronny.
Pemasangan SIMKIM di Perwakilan RI juga sebagai bentuk pengawasan Keimigrasian bagi
WNA yang akan mengajukan persetujuan Visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Di samping itu juga untuk menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang tinggal
di luar negeri.
Dengan adanya SIMKIM, maka data keimigrasian lebih aman dan bisa diakses secara real
time oleh para petugas imigrasi di Bandara, di Kantor Imigrasi, hingga di Perwakilan RI di
luar negeri. Faktor keamanan(security) menjadi prioritas utama dalam penerapan SIMKIM.
Dalam pertemuan rutin tahunan ini hadir sebanyak 22 orang Atase dan Staf Teknis Imigrasi
untuk menerima arahan dari narasumber Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Hukum dan HAM.
Isu strategis Keimigrasian yang turut dibahas juga yaitu upaya perlindungan WNI melalui
penundaan pemberian paspor di Kantor Imigrasi dan penundaan keberangkatan Tenaga
Kerja Indonesia nonprosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandar udara
maupun pelabuhan laut.
Penanganan TKI nonprosedural ini terus digelorakan sebagai bentuk komitmen pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di luar
negeri melalui penguatan sinergisitas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini
dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan WNI yang terindikasi dalam Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
“Sampai dengan 14 September 2018, telah dilakukan penundaan penerbitan paspor
terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Nonprosedural sebanyak 4.724 orang dan WNI
yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena diduga sebagai
TKI nonprosedural sebanyak 362 orang,” ungkap Ronny.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!