Rapat TIMPORA Kabupaten Kapuas: Optimalisasi Fungsi Pengawasan Orang Asing

Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten/kota di kabupaten Kapuas (03/07/2025) yang merupakan salah satu wilayah kerjanya. Rapat TIMPORA Kabupaten Kapuas ini merupakan rapat TIMPORA pertama yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya pada tahun 2025 ini.

Bertempat di Aula Fovere Hotel Kuala Kapuas, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota TIMPORA dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Kalimantan Tengah (Mas Arie Yuliansa Dwi Putra). 

“Semoga rapat TIMPORA ini dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang keberadaan dan kegiatan orang asing, yang akhirnya berdampak positif bagi perkembangan dan pembangunan moril dan materil pada Kabupaten Kapuas,”ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Bapak Imam Santoso, selaku ketua kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi antar instansi melalui berbagi informasi dan data, serta menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang terlibat dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Palangka Raya. Dengan sinergi yang baik antar instansi, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kemudian diisi dengan penyampaian materi terkait keimigrasian, isu aktual seperti investasi asing, perkawinan semu, humantraffcking serta pengawasannya oleh Kepala Subseksi Pengawasan Keimigrasian (Dany Arindra). Kegiatan ditutup dengan sharing informasi, data dan diskusi bersama.