Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla memberikan penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly atas inovasi “Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi” yang dihadirkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada ajang International Public Service (IPS) dan Penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/11/2018).

Ini adalah kali kedua DJKI mendapatkan penghargaan TOP 40 inovasi pelayanan publik. Setelah sebelumnya pada 2017 teknologi e-Filling Renewal Trademark mendapat penghargaan yang sama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini, DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat pertama dari 39 inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian lain, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.

Penghargaan ini diberikan karena Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 (satu) hari secara digital dan auto approve.

Sistem ini tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, tetapi menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain penyerahan penghargaan, seluruh instansi yang meraih TOP 40 juga memamerkan inovasi pelayanan publiknya melalui booth yang telah di hias dengan menarik dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.

IPS2

Seoul (18/9) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian (SIMKIM) secara online di 67 Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam Rapat Koordinasi
Fungsi Imigrasi pada Perwakilan RI yang diadakan di Seoul Korea Selatan pada 16 – 21
September 2018.

Ronny menjelaskan bahwa penanaman SIMKIM ini merupakan inovasi layanan
Keimigrasian pada Perwakilan RI untuk peningkatan pelayanan Keimigrasian. Hal ini
sebagai wujud negara hadir melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Pusat
Data Keimigrasian di Jakarta.

“SIMKIM sudah terpasang di 67 Perwakilan RI dan 58 di antaranya sudah aktif beroperasi,”
tambah Ronny.

Pemasangan SIMKIM di Perwakilan RI juga sebagai bentuk pengawasan Keimigrasian bagi
WNA yang akan mengajukan persetujuan Visa untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Di samping itu juga untuk menunjang pelayanan permohonan paspor bagi WNI yang tinggal
di luar negeri.


Dengan adanya SIMKIM, maka data keimigrasian lebih aman dan bisa diakses secara real
time oleh para petugas imigrasi di Bandara, di Kantor Imigrasi, hingga di Perwakilan RI di
luar negeri. Faktor keamanan(security) menjadi prioritas utama dalam penerapan SIMKIM.
Dalam pertemuan rutin tahunan ini hadir sebanyak 22 orang Atase dan Staf Teknis Imigrasi
untuk menerima arahan dari narasumber Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Hukum dan HAM.

Isu strategis Keimigrasian yang turut dibahas juga yaitu upaya perlindungan WNI melalui
penundaan pemberian paspor di Kantor Imigrasi dan penundaan keberangkatan Tenaga
Kerja Indonesia nonprosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandar udara
maupun pelabuhan laut.

Penanganan TKI nonprosedural ini terus digelorakan sebagai bentuk komitmen pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di luar
negeri melalui penguatan sinergisitas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini
dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan WNI yang terindikasi dalam Tindak
Pidana Perdagangan Orang.

“Sampai dengan 14 September 2018, telah dilakukan penundaan penerbitan paspor
terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Nonprosedural sebanyak 4.724 orang dan WNI
yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena diduga sebagai
TKI nonprosedural sebanyak 362 orang,” ungkap Ronny.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak berhasil mengamankan 53 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Para pendatang ini nekat bekerja meski hanya mengantongi visa wisata. Para TKA ini berhasil diamankan petugas pada kurun Januari hingga September 2018. Mereka berasal dari berbagai negara. Sejumlah WNA itu, melakukan beragam bidang pekerjaan di kota Surabaya dan sekitarnya, mulai konsultan, tenaga kerja kasar, dan masih banyak lagi.

“Mereka beberapa memiliki izin tinggal, ada yang pakai bisa wisata juga,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto di kantornya, Senin (10/9). Mayoritas TKA yang diamankan berasal dari China, jumlahnya mencapai 41 orang. “Selain Tiongkok, ada 4 warga India, 2 dari Taiwan, 2 dari Malaysia, 2 dari Amerika Serikat, 1 dari Bangladesh dan 1 warga negara Belanda,” sebut Romi.

Salah satu cerita menarik dipaparkan oleh Romi. Pihaknya pernah mengamankan TKA dari Bangladesh. Orang yang bersangkutan itu bahkan rela bekerja sebagai tukang batu di Kabupaten Tuban. “Sebenarnya yang boleh tinggal di Indonesia adalah TKA yang bermanfaat dan terlatih. Yang buat kita pusing, ya kita usir,” tegasnya. Romi menegaskan, pihaknya selama ini menerapkan dua sanksi bagi tenaga kerja asing di Tanah Air yang diketahui melanggar. Pertama, dipulangkan ke negara asal. Kedua, diajukan ke pengadilan.

“Selain penegakan hukum, kita juga lakukan pengembangan,” tegasnya.
Romi menyebutkan, jumlah warga negara asing yang tersebar di Jawa Timur cukup banyak. Dengan rincian 1.590 izin tinggal (wisata dan keluarga), 1064 izin tinggal sementara, 42 izin tetap dan 305 negara asing yang bekerja di lepas pantai (offshore). Dalam kesempatan itu, Romi juga meminta kepada masyarakat tidak cemas soal keberadaan TKA, mengingat pihaknya telah membentuk tim pengawas orang asing. “Tim ini tersebar di setiap kecamatan,” ujarnya.

 

Menurut Romi, semua tenaga asing yang ada di Jatim sudah terdata di Imigrasi. Seluruhnya datang sesuai dengan izin visa.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga menggandeng instansi terkait dalam mengawasi warga asing. Tujuannya, supaya masyarakat tidak resah dengan keberadaan mereka. “Kita harus lari dalam memberikan layanan bagi masyarakat. Makanya, kita juga menggandeng media,” imbuh Romi. Romi memastikan, semua tenaga kerja asing yang ada di Jawa Timur sudah terdeteksi. Salah satunya melalui barcode. Bahkan imigrasi berencana membuat cip bagi TKA yang datang. “Lewat cip kita akan tahu ke mana saja para TKA selama di sini. Saya kira itu penting demi kebaikan kita bersama,” pungkas Romi.

WN China Pekerja Teknisi Diciduk
Sementara itu, seorang WNA asal China, Liu Mingxi (49), juga diamankan. Dia bekerja sebagai teknisi di perusahaan PT H di Surabaya. “Penangkapan ini berawal dari masyarakat dan intelijen kami yang ada di lapangan, lalu kami dalami. Saat kami cek ke lapangan, ternyata benar. LM ini memakai visa wisata untuk bekerja di Indonesia,” tegas Romi. Romi mengungkapkan, penangkapan itu berlangsung pada Rabu (29/8) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Menurut Romi, Liu sempat berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang. Pihaknya juga sempat diadang petugas keamanan. Petugas kemudian berupaya mengepung setiap bangunan pabrik. “Seluruh personel Tim Wasakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP agar yang bersangkutan tidak meloloskan diri,” sambungnya.
Setelah tertangkap, Liu langsung dibawa ke Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Saat diperiksa, petugas mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis. Akibat ulahnya itu, Liu dikenakan Pasal 122 (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami kenakan tindakan hukum projustisia, tidak menutup kemungkinan kami deportasi ke negara asal,” jelasnya.

sumber

 

Bengkulu – Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu memperketat penerbitan dokumen keimigrasian untuk calon Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Puluhan calon TKI yang mengajukan syarat pembuatan paspor dilakukan penelitian tidak hanya berkas, juga dilakukan pengecekan lapangan secara langsung.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bengkulu, Agus Rahadi mengatakan selama kuartal pertama tahun 2018 ini, mereka menolak 44 permintaan penerbitan paspor calon TKI yang dinilai nonprosedural. Terdiri atas 35 calon TKI pria dan 9 perempuan.

Curiga, dengan hasil wawancara, petugas meminta keterangan khusus. Tetap meragukan calon TKI tersebut, pihak Imigrasi cek lapangan secara langsung. Hingga disimpulkan untuk ditolak diterbitkan dokumen keimigrasian atau paspor.

“Administrasi yang tidak lengkap dan hasil cek lapangan yang kami simpulkan untuk ditolak,” tegas Agus di Bengkulu, Selasa, 23 Juli 2018.

Tidak semua pengajuan yang masuk ke Kantor Imigrasi Bengkulu ditolak. Buktinya, selama periode Januari hingga Juni 2018, Imigrasi Bengkulu tetap menerbitkan dokumen paspor dan dokumen perjalanan bagi calon TKI sebanyak 106 orang.

Negara tujuan TKI tersebut kebanyakan di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Beberapa di antara TKI ini juga bekerja di sejumlah negara kawasan Timur Tengah.

Sumber : Liputan6.com

Jakarta – Sebanyak 970 petugas gabungan gelar apel pasukan dalam rangka menyambut para duta Asian Games 2018. Hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Inasgoc Erick Tohir.

Gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Angkasa Pura 2, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (2/8/2018). Pantauan detikcom pukul 08.20 WIB, Yasonna datang ke lokasi dengan mengenakan jaket hitam dan topi merah yang bertemakan Asian Games.

Tidak berselang lama datang Ketua Inasgoc (penyelenggara Asian Games 2018) Erick Tohir bersama jajarannya. Tiba di lokasi, Yasonna langsung menempati mimbar untuk memimpin acara.

Peserta apel ini merupakan gabungan dari seluruh instansi yang ada di lingkungan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Termasuk juga petugas aparat kepolisian di dalamnya.

“Ini menunjukkan komitmen kita yang sungguh-sungguh bahwa Indonesia dapat melalakukan event internasional dengan baik semangat tinggi instansi terkait mencerminkan tanggung jawab dan kebersamaan kita sebagai komponen bangsa dalam menyukseskan Asian Games,” ujar Yasona dalam sambutannya di lokasi.

Diketahui sebanyak 16.000 orang itu meliputi 11.000 atlet dan sisanya adalah pendukung. Para atlet dan pendukung tersebut berasal dari 45 negara di Asia yang akan masuk melalui pintu resmi internasional yang telah ditetapkan dan sebagian besar melalui Bandara Soekarno Hatta.

Yasonna mengatakan perhelatan akbar ini agar digunakan sebagai momen untuk mempererat kerja sama semua komponen bangsa. Terutama kepada seluruh komponen Bandara Soekarno Hatta.

“Komunitas Bandara Soetta yang terdiri dari seluruh instansi bandara memiliki tanggung jawab untuk melancarkan ketertiban dan kenyamanan dari 16.000 orang yang terdiri dari para atlet dan pendukungnya,”

“Sebagai bangsa yang dikenal ramah berbudi luhur maka kita harus memberikan dan menunjukan yang terbaik, baik keramahan, keluhuran, sehingga mereka akan merasa aman dan nyaman selama melakukan perlintasan maupun tinggal di Indonesia,” tutupnya.

Turut hadir juga di lokasi Wakapolda DKI Jakarta Brigjen Pol Purwadi, Danlantamal III Laksamana Pertama (Laksma) TNI Muchammad Richad dan para eselon satu, dua dan tiga dalam jajaran Kemenkumham dan instasnsi lainnya.

Banjarmasin – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan dua orang warga negara Jerman di Hotel Bon Bambu, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Selasa (24/7/2018). Kedua WNA itu sebelumnya diketahui melakukan aktivitas survey geologi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Batulicin, Anggoro, menuturkan pengamanan dua WN Jerman ini merespons dugaan pelanggaran izin keimigrasian. Anggoro menduga kegiatan keduanya tidak sesuai dokumen izin dan berpotensi menyalahi ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hasil dari pengamanan, diketahui dua WN Jerman ialah DR Thomas Michael Brocker (60 Tahun) dan Julian Alfin (25 Tahun) yang datang dari Duesseldorf-Jerman via Singapura dan tiba di Bandara Adi Sucipto pada 19 Juli 2018 dengan mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari,” kata Anggoro lewat siaran pers ke banjarhits.id, Kamis (26/7/2018).
Menurut dia, keberadaan dua WNA atas undangan dari seorang dosen Geologi Universitas Gajah Mada (UGM) bersama dosen Geologi Politeknik Banjarmasin. Mereka dalam rangka memenuhi penyempurnaan riset tentang batuan di Desa Belanaya, Kecamatan Kusan Hulu.

Anggoro telah memberi pembinaan kepada para sponsornya dua WNA itu. Ia memberitahu prosedur yang seharusnya ditempuh oleh para sponsor dan WNA jika akan melakukan kegiatan survey geologi.

Pihaknya tidak langsung menindak secara hukum, melainkan memberi peringatan agar siapapun harus mengikuti prosedur baku sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggoro mengambil tindakan dengan pertimbangan Surat Keterangan Ketua Departemen Geologi Fakultas Teknik UGM. “Bahwa sampel hasil survey tersebut tidak bernilai ekonomi, tidak mengandung bahan berbahaya dan hanya dipergunakan untuk kepentingan akademik dan ilmiah,” ujar Anggoro.

Untung Sukma Wijaya, Kepala Kanim Batulicin, menuturkan fasilitas BVK sejatinya tidak tepat digunakan untuk kegiatan survey. Untung memerintahkan Kasi Wasdakim melakukan pembinaan terhadap para sponsor yang mengundang WNA tersebut. Untung berkata kegiatan survey yang menyangkut sumber daya alam seharusnya ada izin tertulis dari instansi teknis.

“Izin tertulis ini sebagai dasar untuk mendapatkan visa yang sesuai denga kegiatan survey tersebut,” ucap Untung Sukma Wijaya.

Adapun Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, mengingatkan kedua WNA Jerman dan sponsornya berpotensi dipenjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta, asalkan memenuhi unsur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Menurut dia, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal bisa dijerat pidana sesuai UU Keimigrasian.

Dodi mengapresiasi kinerja Timpora Tanah Bumbu dan Kanim Batulicin yang telah bertindak responsif melakukan pendalaman atas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya. Tindakan Kanim Batulicin sesuai prinsip keimigrasian sebagai kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut Dodi Karnida, pendekatan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan demi kepentingan nasional. “Hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” ucap Dodi. (Diananta)

Sumber Berita

Jakarta (4/06/2018) – Bertempat di Ruang Tamu Direktur Jenderal Imigrasi Gedung eks Sentra Mulya Jakarta, Ronny F. Sompie selaku Dirjenim menerima tamu dari perwakilan Direktur Utama PT. Angkasa Pura Solusi dan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi menyambut hangat pertemuan tersebut. Mereka saling bertukar pikiran dan informasi agar bisa memperkuat daya saing dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Pertemuan tersebut berlangsung singkat membicarakan kemungkinan hubungan kerjasama antar kedua belah pihak.- Bertempat di Ruang Tamu Direktur Jenderal Imigrasi Gedung eks Sentra Mulya Jakarta, Ronny F. Sompie selaku Dirjenim menerima tamu dari perwakilan Direktur Utama PT. Angkasa Pura Solusi dan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi menyambut hangat pertemuan tersebut. Mereka saling bertukar pikiran dan informasi agar bisa memperkuat daya saing dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Pertemuan tersebut berlangsung singkat membicarakan kemungkinan hubungan kerjasama antar kedua belah pihak.