Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Layanan Publik Kantor Imigrasi Palangka Raya, Beri Apresiasi atas Transparansi dan Pelayanan Prima
Palangka Raya – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M., didampingi oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si., melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan pelanggan.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi, beserta jajaran pejabat struktural yang menemani rombongan Ombudsman berkeliling melihat fasilitas layanan, seperti Layanan Paspor dan Layanan Izin Tinggal. Dalam penjelasannya, Mulyadi memaparkan alur pelayanan paspor, mulai dari kedatangan pemohon hingga proses pengambilan foto biometrik.
Bapak Ir. Jemsly Hutabarat memberikan apresiasi atas kualitas pelayanan yang ramah dan efisien di Layanan Paspor. Ia juga menyoroti kejelasan informasi terkait persyaratan, biaya PNBP Paspor, dan proses penyelesaian yang telah dipublikasikan secara transparan di ruang tunggu, sehingga dapat menghindari pungutan liar. Hal yang sama ia temukan pada Layanan Izin Tinggal, di mana informasi biaya PNBP sudah terpampang jelas, memudahkan pemohon asing untuk memahami proses layanan tersebut. Sebagai masukan, beliau menyarankan penambahan informasi terkait prosedur penyelesaian layanan Izin Tinggal di ruang layanan.
Setelah peninjauan, kegiatan dilanjutkan di Aula Kantor Imigrasi untuk sesi diskusi dan penguatan terkait pelayanan publik. Dalam kesempatan ini, Mulyadi mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan Ombudsman dan menyatakan kesiapan Kantor Imigrasi Palangka Raya untuk menerima masukan demi peningkatan kualitas layanan. Ia juga menegaskan bahwa kantor ini telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2021, dan saat ini sedang berupaya meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam arahannya, Bapak Jemsly Hutabarat menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, bersih, transparan, dan ramah sebagai kewajiban aparatur pemerintah. Beliau meyakini bahwa dengan menjaga integritas dan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Palangka Raya akan semakin dekat dalam meraih predikat WBBM, serta membangun citra yang baik bagi organisasinya.