Hasil Survey Layanan Keimigrasian bulan September 2024
Dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkualitas perlu dilakukan upaya untuk mengukur kepuasan pengguna layanan. Menjaring Persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan survey terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dimana syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu untuk memenuhi komponen indikator hasil dengan melibatkan Balitbang Hukum dan HAM sebagai fasilitator aplikasi survey mandiri secara elektronik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan penyebaran kuesioner melalui tatap muka dan secara langsung kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan memberikan link/QRcode kepada penerima layanan Keimigrasian untuk kemudian mengisi secara mandiri di gawai nya masing-masing.
Terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait layanan keimigrasian, dukung kami untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.