SEKJEN KEMENKUMHAM BERIKAN ARAHAN PADA APEL PAGI VIRTUAL

Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan apel pagi virtual, yang diikuti oleh seluruh pegawai melalui sambungan Zoom, Senin (10/5).

Bertindak sebagai Pembina Apel, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, dalam amanatnya menyampaikan empat Poin terkait Covid-19, Libur Hari Raya, Kesiapan PAM Libur Lebaran, dan Larangan ASN selama Ramadhan 1442H dan Libur Lebaran.

Dalam arahannya yang pertama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan agar pegawai kemenkumham selalu senantiasa bersyukur dengan apa yang telah diterima dan mendukung kebijakan pemerintah terutama di masa pandemi covid-19.

“Arahan Presiden, kita jangan lengah dan kita jangan mudik”, jelasnya.

Ia mengingatkan agar pegawai tidak mudik dulu mengingat jumlah kasus semakin meningkat dan masuknya tiga varian baru covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 12 – 16 Mei 2021, namun pada hari senin 17 Mei 2021 semua pegawai wajib masuk. Ini sesuai Surat Keputusan Bersama tiga (3) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Untuk itu, ia berpesan agar setiap unit kerja perlu melakukan kesiapan pengamanan libur lebaran diantaranya melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mengantisipasi berbagai kejadian unpredictable.
“Ukuran keberhasilan ditandai dengan tidak ada kejadian atau kasus yang menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat menurunkan citra kemenkumham”, pesannya.

“Jika ada kasus yang menonjol segera laporkan pada kesempatan pertama,” tegasnya lebih lanjut.

Mengakhiri arahannya, Sekjen mengucapkan Selamat Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *