Menjadi Narasumber Ombudsman RI, Kakanim Sosialisasikan Beberapa Inovasi Unggulan

Palangka Raya – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah peserta sebanyak 39 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Ujang Cahya turut hadir dalam kegiatan tersebut dan mendapat kesempatan untuk menjadi salah seorang narasumber pada kegiatan Sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis,(6/5).

Dalam pemaparan materinya, Ujang Cahya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan melakukan pembenahan pada standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami berkomitmen dalam pemenuhan standar pelayanan publik sehingga pengguna layanan selalu mendapatkan pelayanan prima,” jelas Ujang dalam paparannya.

“Langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan budaya pelayanan prima serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan penilaian kepuasan terhadap layanan yang diberikan.”, ujarnya menambahkan.
Selain itu, Ujang juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menghadirkan beberapa Inovasi Layanan diantarnya :
1. Layanan Prioritas Penerbitan Paspor Berdimensi HAM;
2. Fasilitas Penunjang Layanan Prioritas Berdimensi HAM;
3. Layanan Eazy Passport;
4. Layanan Paspor Paperless;
5. Pertajam (Pelayanan Endorsement Setengah Jam);
6. Pesat (Pelayanan Satu Jam);
7. Balanai (Bayar Langsung Non Tunai);
8. Impala Bajenta (Layanan Paspor Jemput Bola);
9. Apapo (Aplikasi Antrian Paspor Online);
10. Sarana Penunjang lainnya.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab peserta dengan materi yang diberikan oleh para narasumber.

Pada akhir kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Biroum Bernardianto, mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya termasuk Zona Hijau telah dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

“Saya mendukung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya meraih predikat WBK/WBBM Tahun 2021. Semoga tercapai!”, ungkapnya kepada tim humas.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *