IMIGRASI PALANGKA RAYA PIMPIN OPERASI GABUNGAN TIM PENGAWASAN ORANG ASING DI KABUPATEN PULANG PISAU

Pulang Pisau (Jumat/19/03) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dan anggota Timpora yang terdiri dari beberapa instansi yaitu Binda, Bais TNI, Kodim 1011 Kapuas, Polres Pulang Pisau, Kejari Pulang Pisau, Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau dan Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau.

 

“Operasi Gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora melalui yang diselenggarakan pada Kamis 25 Februari 2021 lalu,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya, Muchlis Amri.

 

Operasi gabungan dalam pengawasan orang asing ini meliputi pendataan orang asing, pengecekan Izin Tinggal, serta perizinan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Dari hasil rapat persiapan yang dilakukan sehari sebelumnya, operasi gabungan ini dibagi menjadi 3 tim kecil yang nantinya akan melakukan operasi di 3 titik wilayah yang berbeda di Kabupaten Pulang Pisau dengan target perusahaan-perusahaan yang pernah atau masih mengunakan tenaga kerja asing serta salah satu gereja yang memiliki misionaris asing. Kegiatan operasi gabungan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan seluruh kegiatan operasi dilaksanakan bersama oleh seluruh anggota tim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak.

 

Muchlis Amri mengungkapkan dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Timpora yang dilaksanakan di wilayah Pulang Pisau ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

 

Dalam pemeriksaan pada operasi gabungan ini, petugas juga mengingatkan tentang batas waktu izin tinggal (early warning) agar tidak terjadi overstay  serta mengingatkan kepada orang asing untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah, perlu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *