Hari Disabilitas Internasional

,

Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember dan telah menginjak usia ke-27 pada tahun 2018 ini, sejak diperingati untuk pertama kalinya pada tahun 1992 yang didasarkan pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tentu ada maksud yang ingin dicapai dengan diperingatinya Hari Disabilitas Internasional tersebut, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan wawasan masyarakat di seluruh dunia untuk memahami bagaimana rumitnya persoalan-persoalan kehidupan yang dihadapi para penyandang disabilitas, dan juga sebagai alat penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia untuk dapat memberikan dukungan kepada para penyandang disabilitas agar kemudian dapat meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan mereka, dan yang tidak kalah penting dari peringatan hari disabilitas internasional tersebut adalah untuk mendorong seluruh pihak-pihak terkait agar dapat menyatukan komitmen bersama dalam hal kesetaraan sehingga terwujud kesempatan yang sama bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi, berinteraksi, dan berkegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Hari Disabilitas Internasional tahun ini PBB mengambil tema “Memberdayakan penyandang disabilitas dan memastikan inklusivitas dan kesetaraan” yang mana tema ini berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas untuk pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagai bagian dari agenda untuk pembangunan berkelanjutan 2030. Dimana agenda 2030 berjanji untuk “tidak meninggalkan siapapun dibelakang”. Indonesia membuktikan diri telah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak para penyandang disabilitas dengan diterbitkannya UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mana diharapkan pada ujungnya nanti UU No. 8 tahun 2016 dapat menjadi jawaban dan angin segar bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya secara layak sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.

Imigrasi sebagai bagian dari intrumen pemerintah yang salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini telah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk kepada para penyandang disabilitas, hal tersebut dibuktikan dengan tersedianya Pelayanan Ramah HAM di hampir seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia. Memberdayakan penyandang disabilitas dan memastikan inklusivitas dan kesetaraan.

 

SELAMAT HARI DISABILITAS INTERNASIONAL

“Setiap manusia memiliki hak yang sama, meski terlahir dengan hal yang berbeda, tapi keterbatasan bukan menjadi alasan, memarjinalkan mereka di belakang proses kehidupan, bukan belas kasihan yang mereka minta, kesetaraan, cukup itu saja“

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *