SURVEY KEBUTUHAN KONSUMEN IMIGRASI PALANGKA RAYA PERIODE BULAN MARET
Dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkualitas perlu dilakukan upaya untuk mengukur kepuasan pengguna layanan. Menjaring Persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan survey terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dimana syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu untuk memenuhi komponen indikator hasil dengan melibatkan Balitbang Hukum dan HAM sebagai fasilitator aplikasi survey mandiri secara elektronik. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melakukan penyebaran kuesioner melalui tatap muka dan secara langsung kepada pengguna jasa Keimigrasian dengan memberikan link/QRcode kepada penerima layanan Keimigrasian untuk kemudian mengisi secara mandiri di gawai nya masing-masing.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pada periode bulan Maret ini didapatkan sampel sebanyak 30 responden dengan hasil survey sebagai berikut:
- Dalam penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sudah berada di nilai yang Sangat Baik (A), dan berada di poin 19,58 dalam skala 20.
- Dalam penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sudah berada di nilai yang Sangat Baik (A), dan berada di poin 14,51 dalam skala 15.
Tujuan diadakannya survey kepuasan masyarakat ini adalah untuk mendapatkan umpan-balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palanga Raya. Melalui survei ini, masyarakat pengguna jasa Keimigrasian didorong untuk memberikan partisipasi dalam menilai kinerja Kantor Imigrasi Palangka Raya agar terjadi peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat pengguna jasa Keimigrasian.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!