Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memberikan kemudahan layanan Ramah HAM
Palangka Raya-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memberikan kemudahan layanan Ramah HAM kepada kelompok usia rentan, ibu hamil, dan kelompok difabel. Fasilitas layanan ini dapat dirasakan masyarakat dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi dengan diberikan nomor antrian khusus, ruang antri khusus, dan fasilitas penunjang lainnya seperti marka jalan, kursi roda, tongkat, toilet khusus, buku persyaratan menggunakan huruf braile, dan lainnya.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Palangka Raya pun memberikan layanan berdimensi ramah HAM yang dilengkapi dengan sarana prasarana seperti Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan inovasi secara berkala, khususnya pelayanan paspor WNI, pelayanan izin tinggal bagi orang asing, dan pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Untuk diketahui, pada 2020 Kanim Palangka Raya berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Ramah HAM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kanim Palangka Raya tidak akan berhenti untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada Masyarakat. Inovasi dan pemberian layanan prima ini memacu akselerasi kualitas pelayanan publik dan berimpilkasi terhadap kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!