Kepala Kantor : Larangan Mudik Lebaran 2021 Wajib Dipatuhi !

Palangka raya – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021, mengingat kasus yang belum mereda dan untuk efektivitas vaksinasi Covid-19.

Dalam kegiatan apel pagi kali ini, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Ujang Cahya mendukung kebijakan tersebut. “Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua,” kata dia, Senin (3/5).

Menurutnya, larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SEK-06 .OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan keputusan yang tepat. Sebab, kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19. “Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru,” ujarnya.

“Itu kan Surat Edaran dari pusat kita harus dukung, ASN jangan sampai pulang mudik, larangan mudik lebaran wajib dipatuhi! ” tuturnya.

Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan telah mendapat persetujuan oleh atasan.

Terakhir ia meminta partisipasi aktif seluruh pegawai dan PPNPN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *