Imigrasi Bengkulu Tolak Terbitkan Paspor 44 Calon TKI, Kenapa?
Bengkulu – Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu memperketat penerbitan dokumen keimigrasian untuk calon Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Puluhan calon TKI yang mengajukan syarat pembuatan paspor dilakukan penelitian tidak hanya berkas, juga dilakukan pengecekan lapangan secara langsung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bengkulu, Agus Rahadi mengatakan selama kuartal pertama tahun 2018 ini, mereka menolak 44 permintaan penerbitan paspor calon TKI yang dinilai nonprosedural. Terdiri atas 35 calon TKI pria dan 9 perempuan.
Curiga, dengan hasil wawancara, petugas meminta keterangan khusus. Tetap meragukan calon TKI tersebut, pihak Imigrasi cek lapangan secara langsung. Hingga disimpulkan untuk ditolak diterbitkan dokumen keimigrasian atau paspor.
“Administrasi yang tidak lengkap dan hasil cek lapangan yang kami simpulkan untuk ditolak,” tegas Agus di Bengkulu, Selasa, 23 Juli 2018.
Tidak semua pengajuan yang masuk ke Kantor Imigrasi Bengkulu ditolak. Buktinya, selama periode Januari hingga Juni 2018, Imigrasi Bengkulu tetap menerbitkan dokumen paspor dan dokumen perjalanan bagi calon TKI sebanyak 106 orang.
Negara tujuan TKI tersebut kebanyakan di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Beberapa di antara TKI ini juga bekerja di sejumlah negara kawasan Timur Tengah.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!