Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Ikuti TIMPORA Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya (24/4) – Dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat TIMPORA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang merupakan salah satu dari anggota tim turut hadir dalam kegiatan tersebut. Bertempat di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Imam Santoso).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Adi Priyanto) dan dilanjutkan dengan penyampaian materi kepada para peserta rapat. Materi yang disampaikan meliputi fungsi keimigrasian, aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, tugas dan fungsi TIMPORA, serta isu aktual mengenai Operasi Jagratara, Operasi Wira Waspada serta penguatan pengawasan dari sisi inovasi seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
“Permasalahan orang asing di Kalimantan Tengah ini didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal yang habis masa berlaku, serta terbatasnya pengawasan pada daerah terpencil,” ujar Adi. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya sinergi antar anggota TIMPORA dalam upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Rapat diakhiri dengan sesi berbagi data dan diskusi antar instansi guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian di Kalimantan Tengah.